
GenPI.co Jogja - Warga yang berada di dua daerah di Yogyakarta diimbau untuk tak keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB karena rawan kejahatan jalanan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya mengimbau kepada warga tak keluar malam kecuali jika ada kepentingan mendesak.
“Kami imbau, terutama kepada orang tua menjaga anaknya dan tak keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Kejahatan Jalanan di Titik Nol, Yogyakarta Efektifkan Jam Malam
Peristiwa kejahatan jalanan di Bantul sempat menimpa seorang pelajar di Jalan Parangtritis km 18,5 Bambanglipuro, Bantul pada Sabtu (11/2) dini hari.
Pelajar tersebut diserang sekelompok orang tak dikenal. Pelaku bahkan sempat menembak korban dengan memakai airsoft gun.
BACA JUGA: Polda DIY Sebut Kejahatan di Yogyakarta pada 2022 Menurun
Sementara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo juga memberikan imbauan kepada warga terutama pelajar tak keluar malam.
Data dari Polresta Sleman menyebutkan kasus kekerasan remaja di Sleman cukup marak.
BACA JUGA: Waspada, Kejahatan Modus Grooming Mengancam Anak
Kustini mengungkapkan sudah ada Perbup nomor 45 tahun 2022 mengenai jam rumah atau jam istirahat anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News