Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co JOGJA
Vice President Real Estate PT SA Tbk. yakni Oon Nusihono yang merupakan penyuap Haryadi Suyuti dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Jogja - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. yakni Oon Nusihono yang merupakan penyuap Haryadi Suyuti dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung.

Eksekusi yang dilakukan KPK tersebut berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus pengurusan perizinan.

BACA JUGA:  Suap Haryadi Suyuti, Bos PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut berdasar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melakukan eksekusi pada Kamis (17/11),” katanya, Senin (21/11).

BACA JUGA:  Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Oon akan menjalani pidana selama tiga tahun dikurangi lamanya masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Selain itu juga kewajiban membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kasus Suap, Haryadi Suyuti Disebut Terima Dolar dan Barang Mewah

Majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta telah membacakan putusannya yang menyatakan Oon bersalah secara meyakinkan dan melakukan tindak pidana korupsi, Senin (31/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya