Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co JOGJA
Vice President Real Estate PT SA Tbk. yakni Oon Nusihono yang merupakan penyuap Haryadi Suyuti dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dia terjerat kasus pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.

Dalam dakwaan, Oon memberikan suap berupa 1 unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu.

Kemudian juga 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 Haryadi Suyuti. (ant)

BACA JUGA:  Suap Haryadi Suyuti, Bos PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya