
GenPI.co Jogja - Satreskrim Polres Bantul menetapkan seorang pria berinisial BJ (52) warga Kecamatan Sewon sebagai tersangka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak penyandang disabilitas.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan penetapan tersangka ini setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul,” katanya, dikutip dari Tribratanews Bantul, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Kebakaran Gudang Dispenser di Bantul, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
BJ sendiri juga merupakan seorang disabilitas tuna rung. Adapun untuk kronologis kejadian, ketika korban menaruh sepeda di depan rumah tersangka.
BJ lalu menarik korban dan membawanya ke kebuh samping rumahnya.
BACA JUGA: Pengemudi Mobil Tabrak 10 Motor di Bantul Ditetapkan Tersangka
Jeffry menyebut korban yang berumur 12 tahun saat itu berusaha melakukan perlawanan. Namun tenaganya kalah dengan tersangka.
“Pelaku melakukan tindakan asusila ke korban, setelah memukul tangan korban,” tuturnya.
BACA JUGA: Polres Bantul Selidiki Laka Mobil Tabrak 10 Motor di Madukismo
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibunya, kemudian diteruskan ke kepolisian pada 24 September lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News