Pengemudi Mobil Tabrak 10 Motor di Bantul Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Mobil Tabrak 10 Motor di Bantul Ditetapkan Tersangka - GenPI.co JOGJA
Polres Bantul menetapkan pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak 10 sepeda motor, berinisial SCM menjadi tersangka. (Foto: ANTARA/Humas Polres Bantul.)

GenPI.co Jogja - Polres Bantul menetapkan pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak 10 sepeda motor, berinisial SCM menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan SCM telah mengakibatkan 11 orang terluka dalam insiden kecelakaan tersebut.

“SCM ditetapkan tersangka. Ada 10 motor dan satu sepeda yang rusak dari peristiwa kecelakaan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/9).

BACA JUGA:  Polres Bantul Selidiki Laka Mobil Tabrak 10 Motor di Madukismo

Jeffry mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Mrisi, Kecamatan Kasihan pada Selasa (20/9) itu.

Dia menyebut ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:  Duh, Volume Sampah di Bantul Meningkat 10 Ton Setiap Tahun

“Pengemudi kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu juga sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tak memberi pertolongan,” tuturnya.

Dari keterangan para saksi, SCM ini mengendarai mobil dari utara ke selatan. Kemudian dia menabrak satu motor dan sepeda kayuh.

BACA JUGA:  Untung! Petani Bantul Kembangkan Tembakau Bahan Baku Cerutu

Setelah itu, mobil hilang kendali membelok ke kanan dan menabrak beberapa motor hingga total 10 unit kendaraan roda dua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya