Tindak Asusila Anak Disabilitas, Polres Bantul Tetapkan BJ Tersangka

Tindak Asusila Anak Disabilitas, Polres Bantul Tetapkan BJ Tersangka - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Polres Bantul menetapkan pria berinisial BJ warga Kecamatan Sewon sebagai tersangka karena lakukan tindakan asusila ke anak disabilitas. (Foto: ANTARA)

Jeffry mengatakan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BJ pada Senin (26/9).

“BJ ditangkap di rumahnya di Panggungharjo, Sewon, Bantul,” ucapnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya