
Kemudian tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Selain itu juga harus punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA: Siap-siap! BKD DIY Beber Alur Seleksi PPPK Yogyakarta 2022
Lalu, sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan. (*)
BACA JUGA: Informasi Terbaru BKD DIY Soal Seleksi PPPK Jogja! Nih Syaratnya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News