GenPI.co Jogja - Guru honorer Jogja yang akan mendapat prioritas pada pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 harus memenuhi ketentuan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril mengatakan pelamar yang mendapat prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang kebutuhan tersedia.
Pendaftaran pada sekolah itu juga harus sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dipunyai.
BACA JUGA: Kabar Baik, Guru Honorer di Jogja Dapat Prioritas PPPK ASN
“Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 33 ayat 1 dalam PermenPANRB nomor 20 tahun 2022,” katanya dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Selasa (28/6).
Iwan mengungkapkan untuk di pasal 2 dijelaskan ketika tidak tersedia kebutuhan di sekolah, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekolah lain.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Non Guru Jogja! Cek Tahapannya
“Pelamar masih bisa mendaftar ke sekolah lain yang tersedia kebutuhannya,” tuturnya.
Pada 2022 ini, pemerintah akan membuka kembali pengadaan guru PPPK setelah diterbitkannya PemenPANRB nomor 20 tahun 2022.
BACA JUGA: Ikut Tes CPNS dan PPPK? Simak Lokasi dan Syaratnya di Sini
Peraturan Menteri tersebut mengenai Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News