
Bagi pelamar yang tidak lulus bisa melakukan sanggahan dan panitia akan segera mengumumkan hasilnya.
Sementara untuk pelamar yang lulus bisa melakukan pencetakan kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi
Tahapan selanjutnya yakni pelamar melakukan ujian seleksi kompetensi dan pihak panitia akan mengumumkan hasilnya.
BACA JUGA: Ikut Tes CPNS dan PPPK? Simak Lokasi dan Syaratnya di Sini
Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus pun diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan.
5. Pengumuman Kelulusan
Ini merupakan tahapan terakhir. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari seleksi kompetensi.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Jogja, 6 Tahapan yang Perlu Diketahui Pelamar
Hasilnya pun bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan untuk peserta yang lulus bisa melakukan pemberkasan. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News