
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah karantina selama 14 hari.
Ini merupakan upaya memastikan kondisinya bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan selain sehat, hewan yang diperjualbelikan di pasar juga harus punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
BACA JUGA: Bantul Catat 973 Ekor Ternak Suspek PMK, Terbanyak Pleret
Bagi ternak yang baru didatangkan dari luar daerah, SKKH akan dikeluarkannya setelah hewan menjalani karantina selama 14 hari.
“Ternak kalau sudah masuk Bantul akan dikarantina 14 hari. Kemudian diperiksa. Kalau memang sehat baru kami keluarkan SKKH,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Hobi Masak, Pria di Bantul Ini Sukses Racik Kopi Campur Rempah
Joko menyebut sebelum selesai karantina selama 14 hari, pihaknya tidak akan berani mengeluarkan SKKH.
“Sekarang juga sudah banyak yang mencari hewan kurban. Jadi harus ada SKKH,” tuturnya.
BACA JUGA: Pelaku UMKM di Bantul Bakal Dilatih Pemasaran Digital
Upaya lain untuk mengatasi wabah PMK ini juga melakukan pengawasan ketat di jalur-jalur tikus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News