230 RW di Kota Yogyakarta Telah Deklarasi Bebas Asap Rokok

230 RW di Kota Yogyakarta Telah Deklarasi Bebas Asap Rokok - GenPI.co JOGJA
Ada setidaknya 230 RW di Kota Yogyakarta yang saat ini telah deklarasi sebagai RW bebas asap rokok. (Antaranews/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat ada setidaknya 230 Rukun Warga (RW) di wilayahnya yang saat ini telah deklarasi sebagai RW bebas asap rokok.

Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan deklarasi tersebut merupakan bagian dari implementasi perda mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

Dia menyebut RW yang telah deklarasi bebas asap rokok maka sudah tidak ada lagi orang yang merokok di rumah.

BACA JUGA:  Konsultan KTR: Butuh Road Map agar Perda KTR Lebih Terarah

“Tidak ada yang merokok saat rapat. Kecuali di tempat yang telah ditunjuk RW untuk merokok,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Jumat (27/5).

Aman pun berharap seluruh warganya bisa mengimplementasikan tidak merokok selama 24 jam dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bahas Roadmap Perda KTR, Yogya Akan Kenakan Sanksi Pelanggar

Menurutnya, ini juga bertujuan mengurangi dampak merokok seperti stroke, kanker, dan penyakit jantung.

“Selain itu juga risiko lanjutnya yang bisa terjadi, seperti kekerdilan pada anak,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus

Dalam perda KTR tersebut, ada beberapa kawasan yang diterapkan KTR. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya