
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat ada setidaknya 230 Rukun Warga (RW) di wilayahnya yang saat ini telah deklarasi sebagai RW bebas asap rokok.
Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan deklarasi tersebut merupakan bagian dari implementasi perda mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).
Dia menyebut RW yang telah deklarasi bebas asap rokok maka sudah tidak ada lagi orang yang merokok di rumah.
BACA JUGA: Konsultan KTR: Butuh Road Map agar Perda KTR Lebih Terarah
“Tidak ada yang merokok saat rapat. Kecuali di tempat yang telah ditunjuk RW untuk merokok,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Jumat (27/5).
Aman pun berharap seluruh warganya bisa mengimplementasikan tidak merokok selama 24 jam dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Bahas Roadmap Perda KTR, Yogya Akan Kenakan Sanksi Pelanggar
Menurutnya, ini juga bertujuan mengurangi dampak merokok seperti stroke, kanker, dan penyakit jantung.
“Selain itu juga risiko lanjutnya yang bisa terjadi, seperti kekerdilan pada anak,” tuturnya.
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus
Dalam perda KTR tersebut, ada beberapa kawasan yang diterapkan KTR. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News