Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus

Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus - GenPI.co JOGJA
Dokumentasi - Salah satu fasilitas ruang merokok yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta (12/11/20). (Foto: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Evaluasi pelaksanaan KTR di lingkungan perkantoran hingga sekolah dan tempat umum harus dilakukan untuk mengetahui efektivitas perda tersebut dijalankan,” ujar Heroe, seperti dilansir Antara, Rabu (29/12).

Tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR yaitu Kawasan Malioboro.

BACA JUGA:  Khawatir Jumlah Perokok Naik, Pemkot Yogya Tertibkan Iklan Rokok

Heroe mengatakan, di Malioboro sudah disiapkan empat lokasi khusus untuk merokok.

Selain itu, ia juga sudah menginstruksikan petugas keamanan untuk memastikan pengunjung di Malioboro tidak merokok.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Ungkap Rahasia Mempertahankan Opini WTP12 Kali

“Kondisinya cukup bagus. Puntung rokok juga sudah tidak ditemukan lagi,” katanya.

Menurut Heroe, pelaksanaan KTR yang sudah berjalan sekitar lima tahun perlu dukungan langsung dari elemen masyarakat.

BACA JUGA:  Wawali Yogya Apresiasi Peran Gereja Jaga Prokes Perayaan Natal

“Saya berharap ada banyak masyarakat yang berpartisipasi, sehingga dapat mengurangi kebiasaan merokok hingga menurunkan jumlah perokok,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya