Konsultan KTR: Butuh Road Map agar Perda KTR Lebih Terarah

Konsultan KTR: Butuh Road Map agar Perda KTR Lebih Terarah - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Generasi Berencana perwakilan dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang sudah berjalan dua tahun di Kota Yogyakarta dinilai berjalan baik.

Hal itu dikatakan oleh Konsultan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dyah Setyawati Dewanti dari UNION.

Walau demikian, lanjutnya, tetap dibutuhkan road map agar pelaksanaan Perda KTR lebih terarah.

BACA JUGA:  Bahas Roadmap Perda KTR, Yogya Akan Kenakan Sanksi Pelanggar

“Kami berharap ada peraturan yang melarang berbagai iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok,” ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (1/1).

Selain itu juga dapat memberikan dampak yang baik untuk derajat kesehatan dan kesejahteraan warga Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus

“Hal itu, termasuk aturan dalam men-display produk rokok dijual di toko. Bukan melarang, hanya mengatur posisi display produk rokok saja,” tambahnya.

Menurutnya, indikator keberhasilan pelaksanaan road map jalan dapat dilakukan dengan menambahkan kawasan yang menjalankan KTR.

BACA JUGA:  Kemenko PMK: 18,8 Persen Pelajar di Indonesia Perokok Aktif

“Saati ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR yaitu Malioboro. Saya harap bisa berkembang ke kawasan-kawasan lainnya,” harapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya