Polda Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahguna BBM Bersubsidi

Polda Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahguna BBM Bersubsidi - GenPI.co JOGJA
Polda DIY menangkap tersangka tindak pidana penyalanggunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial TY (44). (ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tersangka tindak pidana penyalanggunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial TY (44).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan TY ditangkap saat melakukan pengisian BBM jenis solar di sebuah SPBU yang ada di Sleman.

“Ditangkap pada pukul 05.30 WIB pada Minggu (17/4),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Geng Sekolah di Yogyakarta Sudah Didata, Sebut Polda DIY

Roberto mengungkapkan modus yang digunakan tersangka ini sering dilakukan oleh pelaku kejahatan yang sama, yakni memodifikasi kendaraan.

Tangki mobil dimodifikasi menjadi lebih besar ukurannya supaya bisa menampung BBM dengan volume lebih banyak.

BACA JUGA:  Polda Yogyakarta Panggil Orangtua Pelaku Klitih dan Korban

Selain itu juga dengan menanam pompa aquarium dan diberi daya, supaya solar bisa dialirkan ke jerigen-jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil.

Kemudian BBM bersubsidi tersebut ditampung di Gudang milik tersangka, lalu dijual ke sejumlah pelaku industri.

BACA JUGA:  Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan, Ini Janji Polda DIY

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar dengan volume sekitar 495 liter dari mobil TY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya