Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan kepada pengusaha yang punya kewajiban membayar THR sesuai ketentuan berlaku. (FOTO: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan kepada pengusaha yang punya kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

Haryadi mengatakan jika tidak bisa membarkan, maka aka nada sanksi yang menanti.

“Perusahaan harus menyampaikan kapan dan besaran yang akan diberikan ke karyawan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Libur Lebaran, Pasar Beringharjo Yogyakarta Diharap Ikut Bersolek

Haryadi berharap pembayaran THR maksimal dilakukan H-7 lebaran.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Sofyan Tahir mengatakan pihaknya sudah berkomitmen membayarkan THR sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Puncak Mudik Lebaran di Stasiun Yogyakarta pada Akhir April

Diakuinya memang masih ada sekitar 10 persen pengusaha yang kesulitan membayarkan THR. Namun mereka tetap punya komitmen memenuhi kewajiban.

Menurut Sofyan, mereka yang merasa kesulitan tersebut biasanya dari usaha informal seperti pelaku UMKM.

BACA JUGA:  Objek Wisata di Kulon Progo Siap Sambut Libur Lebaran

“Biasanya yang belum pulih karena pandemi, sehingga masih kesulitan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya