“SE ini akan kami jadikan pedoman,” tuturnya.
Haryadi menambahkan aturan turunan tersebut kemungkinan juga akan memuat mengenai teknis sanksi yan diterapkan.
“Tentu akan kena sanksi kalau masih ada yang beroperasi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Yogyakarta Resmi Larang Skuter Listrik Beroperasi di 3 Jalan Ini
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News