
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan percepatan penanganan dampak bencana angin kencang dengan menetapkan status tanggap darurat bencana.
Bencana angin kencang yang terjadi di Kecamatan Semanu tersebut telah menyebabkan lebih dari 500 rumah mengalami rusak ringan hingga berat pada Selasa (22/2).
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengatakan status tanggap darurat ditetapkan pada Rabu (23/2).
BACA JUGA: Setelah Gunungkidul, Tempe di Kota Yogyakarta juga Kecil-kecil
“Kami harap bisa untuk percepatan penanganan dampak bencana,” katanya, Rabu (23/2).
Sunaryanta menyebut dengan status tersebut maka penanganan dampak bencana bisa memakai dana alokasi biaya tak terduga (BKK).
BACA JUGA: Mohon Doanya, 527 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Gunungkidul
Dia mengaku sampai saat ini masih menanti hasil inventarisasi.
Inventarisasi tersebuut dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) salah satunya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP).
BACA JUGA: Ukuran Tahu di Gunungkidul Jadi Kecil dan Mahal, Kok Bisa?
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho menambahkan anggaran tanggap darurat ini sebesar Rp48 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News