Aturan Pengeras Suara Masjid, Begini Respons Kemenag Yogyakarta

Aturan Pengeras Suara Masjid, Begini Respons Kemenag Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
Warga muslim dan muslimat berjalan usai melaksanakan shalat di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Rabu (5/1/2022). (FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/wsj)

GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan musala di wilayahnya sudah sesuai ketentuan pemerintah.

Nur Abadi mengatakan takmir masjid maupun musala sudah memahami mengenai pemakaian pengeras suara.

“Saya kira semua masjid dan musala sudah memahami aturan,” katanya, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya, Kemenag Bantul Gelar Wayang Kulit

Adapun aturan penggunaan pengeras suara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Nur Abadi mengungkapkan aturan itu tidak untuk membatasi penggunaan pengeras suara. Namun mengatur mengenai penggunaannya.

BACA JUGA:  Indeks Kerukunan Umat Beragama DIY Naik, Kemenag Sebut Karena Ini

Dalam penggunaan di masjid maupun musala, ada dua jenis pengeras suara yakni pengeras suara luar dan pengeras suara dalam.

Pengeras suara luar ini bisa untuk mengumandangkan adzan. Sedangkan pengeras suara dalam dipakai saat kegiatan ibadah internal.

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan Seksual, Kanwil Kemenag DIY Bentuk Tim Pemantau

Menurut Nur Abadi, dalam penggunaan pengeras suara tidak mencapai 100 desibel (dB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya