GenPI.co Jogja - Polres Bantul menetapkan status tersangka terhadap sopir bus pariwisata yang kecelakaan tunggal hingga menyebabkan 14 orang tewas di Bukit Bego, Minggu (6/2).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan keputusan ini berdasar hasil gelar perkara dari peristiwa kecelakaan tersebut.
“Kecelakaan bus akibat dari kelalaian pengemudi kendaraan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/2).
BACA JUGA: Tekan Risiko, Bus Wisata Tak Boleh Lewat Jalan Imogiri-Dlingo
Kelalaian tersebut berdasar beberapa data yang didapatkan, seperti keterangan saksi, hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) yang diterjunkan.
Kemudian juga bukti-bukti lainnya di TKP.
BACA JUGA: Penyebab Bus Kecelakaan di Bukit Bego Bantul Belum Terungkap
Dari analisis juga diketahui, pengemudi memakai persneling gigi tiga pada jalan menurun.
Pengemudi juga memacu kendaraan di atas 50 kilometer per jam, padahal di sekitar lokasi sudah ada rambu larangan laju kendaraan di atas 50 kilometer per jam.
BACA JUGA: Organda DIY Ingatkan Perusahaan Otobus Rutin Uji KIR
“Kemungkinan kecepatannya 80 sampai 100 km per jam, berdasar analisis TAA,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News