GenPI.co Jogja - Organda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan pentingnya uji kelaikan kendaraan atau KIR oleh perusahaan otobus untuk keselamatan perjalanan.
Ketua DPD Organda DIY Hantoro mengatakan masa uji KIR kendataan yakni enam bulan sekali.
Hartono menyebut dalam pengujian itu maka akan diketahui bus layak atau tidak untuk beroperasi.
BACA JUGA: 3 Saksi Diperiksa dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata Bantul
“Jadi bisa diketahui apakah kendaraan atau bus kondisinya baik dan layan untuk operasi atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/2).
Hartono menyampaikan uji KIR ini sangat detail sehingga kerusakan kecil pun bisa terdeteksi.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Bantul, 24 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Kendaraan yang tak lolos maka harus diperbaiki dulu, baru menjalani uji KIR ulang.
“Kalau ada satu lampu mati, pasti tidak lolos,” tuturnya.
BACA JUGA: Olah TKP Laka Bus Pariwisata di Bantul, Polisi Dapat Petunjuk
Hartono menambahkan untuk anggota Organda DIY sudah hampir 90 persen yang punya kesadaran untuk uji KIR tepat waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News