Ihsan menuturkan pengemudi yang bernama Feri Waskito itu juga diketahui baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo tersebut.
Ihsan menambahkan karena yang bersangkutan meninggal, maka pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kecelakaan murni karena kelalaian pengemudi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Tekan Risiko, Bus Wisata Tak Boleh Lewat Jalan Imogiri-Dlingo
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News