GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor seiring penetapan status PPKM level 3 dari pemerintah pusat.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pembatasan kegiatan ini sebagai upaya menekan potensi penularan Covid-19.
“Harus ada pembatasan dalam berbagai kegiatan masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/2).
BACA JUGA: PPKM Level 3, Gunungkidul Batasi Jumlah Kunjungan Wisata
Haryadi mengungkapkan pembatasan yang diberlakukan ini tetap menyesuaikan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY.
Dia menyebut pembatasan kegiatan akan diiringi dengan pengawasan supaya bisa berjalan efektif.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Diberlakukan, Pemda DIY Tunggu Aturan Resmi
Menurut Hartadi, varian Omicron ini memang hanya member efek ringan saat terpapar.
“Tapi masyarakat supaya jangan bersikap menggampangkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Usai Nataru, Satgas Covid-19 Yogyakarta Tetap Aktifkan Posko PPKM
Haryadi menambahkan varian Omicron bisa memberi dampak fatal bagi kelompok rentan seperti lansia yang belum vaksin dan warga yang punya komorbid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News