Satreskrim Polres Bantul Tangkap Pembuat Laporan Palsu Klitih

Satreskrim Polres Bantul Tangkap Pembuat Laporan Palsu Klitih - GenPI.co JOGJA
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pengungkapan kasus laporan palsu terkait kejahatan jalanan di Mapolres Bantul, DIY, Rabu (29/12/2021) (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - HEH (23), warga Kabupaten Gunungkidul ini harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Bantul.

Pasalnya, ia berulah dengan membuat laporan palsu terkait 'klitih' atau kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Polres Bantul Tahan 19 Tersangka Berbagai Kasus Menjelang Nataru

“Kalau biasanya kami mengamankan pelaku kejahatan jalanan, tapi hari ini kami mengamankan orang yang membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan,” kata Ihsan seperti dilansir Antara, Rabu.

Menurut Ihsan, pelaku membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan pada 28 Desember 2021.

BACA JUGA:  Waduh! Wakapolda DIY Sebut Ada 102 Pelaku Klitih Pada 2021

Pelaku, lanjutnya, memanfaatkan isu 'klitih' di Yogyakarta yang sedang ramai di media sosial belakangan ini.

“Motif pelaku ingin viral di medsos dan ini dimanfaatkan pelaku dengan membuat berita bohong dan membuat laporan palsu ke polisi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemda DIY Diminta Bentuk Tempat Pendidikan Khusus Pelaku Klitih

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya