
GenPI.co Jogja - Polres Bantul berhasil mengamankan 19 tersangka dalam berbagai kasus dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 lewat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, sasaran KRYD tersebut, yaitu knalpot racing, kejahatan jalanan, narkoba, serta penyakit masyarakat.
“Saya berharap saat perayaan Natal dan Tahun Baru. situasi Kabupaten Bantul aman dan kondusif,” ujarnya seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Minggu (19/12).
BACA JUGA: Polres Kulon Progo: Tidak Ada Penyekatan Kendaraan saat Nataru
Ihsan menjabarkan, dari 19 tersangka yang diamankan, terdiri dari delapan tersangka kasus kejahatan jalanan.
Kemudian, enam tersangka kasus pekat berupa judi dadu, dan lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Gelar Operasi Lilin, Polres Gunungkidul Terjunkan 179 Personel
Ihsan memaparkan, pihaknya mengamankan 11 senjata taja seperti clurit, golok, hingga gir dalam kasus kejahatan jalanan.
Untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 61.14 gram, tembakau sintetis 2,05 gram.
BACA JUGA: Amankan Nataru, Polres Gunungkidul Fokus di 17 Objek Vital
Kemudian, ada juga psikotropika sebanyak 36 tablet dan obat keras sebanyak 3.607 butir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News