Polres Bantul Tahan 19 Tersangka Berbagai Kasus Menjelang Nataru

Polres Bantul Tahan 19 Tersangka Berbagai Kasus Menjelang Nataru - GenPI.co JOGJA
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan (kedua dari kiri) bersama jajaran Polres Bantul saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (16/12/2021). (Foto: Divisi Humas Polri)

Selain itu, Polisi juga mengamankan 797 botol minuman keras berbagai merek.

Polisi juga mengamankan 206 knalpot racing.

“Kami juga membubarkan judi sabung ayam di Kapanewon Kasihan. Sayangnya, para pelaku berhasil kabur saat penggerebekan, namun lima ekor ayam berhasil diamankan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Kulon Progo: Tidak Ada Penyekatan Kendaraan saat Nataru

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbutannya.

Untuk pasal kejahatan jalanan, terjerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan serta UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Lilin, Polres Gunungkidul Terjunkan 179 Personel

Sedangkan untuk kasus narkoba, terjerat dengan pasal  111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk lasis perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Amankan Nataru, Polres Gunungkidul Fokus di 17 Objek Vital

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya