Pemkot Yogyakarta Sepakati 3 Raperda dengan Legislatif

Pemkot Yogyakarta Sepakati 3 Raperda dengan Legislatif - GenPI.co JOGJA
Penandatangan perjanjian tiga raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12). (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta telah disepakati antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta.

Adapun tiga raperda tersebut di antaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengelolaan barang milik daerah.

Penandatangan perjanjian bersama itu dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12).

BACA JUGA:  Libur Akhir Tahun, Yogyakarta Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan efisien dengan adanya raperda ini.

“Adanya raperda ini, maka bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  BMKG Sebut Cuaca di Yogyakarta Diprakirakan Berawan

Kemudian untuk raperda penyelenggaraan perizinan usaha, agar bisa berkesinambungan dengan peraturan perundangan di tingkat pusat.

Selain itu juga memangkas pengurusan perizinan berusaha di Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Seru! Mahasiwa UPN Yogyakarta Ajak Anak di Panti Main Game

“Raperda ini harus berdasar pada prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penegakan hukum yang adil,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya