Perpres Disebut Tak Relevan, Lurah di Sleman Desak Revisi

Perpres Disebut Tak Relevan, Lurah di Sleman Desak Revisi - GenPI.co JOGJA
Para lurah di Sleman yang menuntut revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. (Foto: Humas Pemkab Sleman)

GenPI.co Jogja - Para lurah yang tergabung dalam komunitas Suryo Ndadari di Kabupaten Sleman mendatangi kantor Pemkab Sleman pada Rabu (15/12).

Mereka mendesak agar dilakukan peninjauan kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Lurah Triharjo Irawan yang mewakili paguyuban mengatakan perpres tersebut menyulitkan pihak kelurahan dalam menjalankan kegiatan.

BACA JUGA:  Analisis Hasil Pembangunan Manusia, Sleman Ukur SDI Warga

Sebab, keluarahan sudah melakukan musyawarah bersama dengan warga mengenai program yang akan dilakukan pada 2022 dengan pendanaan dari Dana Desa (DD).

“Kami harap pemerintah pusat menghormati otonomi tentang desa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan, Sleman Gelar Lokakarya Akreditasi Puskesmas

Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut di dalamnya juga mengatur mengenai APBDes, khususnya DD.

Irawan mengungkapkan dalam Perpres itu setidaknya 40 persen DD harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen bentuk dukungan penanganan Covid-19.

BACA JUGA:  Raih 2 Penghargaan Smart City, Ini Terobosan Sleman

Irawan mengatakan itu tidak relevan mengingat mayoritas kelurahan di Sleman sudah berstatus zona hijau Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya