Bupati Sleman: Pemerintah Harus Penuhi SPM Pendidikan untuk Warga

Bupati Sleman: Pemerintah Harus Penuhi SPM Pendidikan untuk Warga - GenPI.co JOGJA
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menjadi pembicara pada webinar Pemenuhan Stansar Pelayanan Mutu (SPM) Pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Sleman. (Foto: ANTARA/HO-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman)

GenPI.co Jogja - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan daerah yaitu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

Menurutnya, SPM Pendidikan merupakan bentuk pelayanan publik untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia.

“SPM selalu jadi target utama pelayanan dan indikator kinerja pemerintah, minimal pelayanan dapat mencapai 100 persen setiap tahun,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  Perpres Disebut Tak Relevan, Lurah di Sleman Desak Revisi

Hal tersebut ia katakan dalam webinar Pemenuhan SPM Pendidikan yang digelar Dinas Pendidikan Sleman, Rabu.

Kustini berpendapat, SPM merupakan ketentuan pelayanan dan mutu pelayanan yang wajib diterima setiap warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  Analisis Hasil Pembangunan Manusia, Sleman Ukur SDI Warga

“SPM telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jadi dasar hukumnya jelas dan tegas memberikan arahan pelaksanaan pemerintah,” tuturnya.

Kustini menyatakan, SPM juga merupakan komitmen pemerintah untuk melayani, melindungi, dan memperjuangkan hak warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan, Sleman Gelar Lokakarya Akreditasi Puskesmas

“Sesuai dengan pelayanan dasar pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur teknis memenuhi SPM Pendidikan pada kabupaten atau kota,” ujarnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya