Rampas Harapan Seorang Ayah, Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun

Rampas Harapan Seorang Ayah, Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun - GenPI.co JOGJA
Nani Apriliani pengirim sate sianida yang menyebabkan seorang bocah tewas. (Foto: Polres Bantul)

GenPI.co Jogja - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pengirim sate sianida Nani Apriliani Nurjaman 16 tahun penjara.

Ayah dari korban, Bandiman mengaku tidak puas dari keputusan hakim.

“Kalau ditanya puas tidak puas, saya tentu nggak puas,” katanya, usai pembacaan vonis di PN Bantul, Senin (13/12).

BACA JUGA:  Wujudkan Kabupaten Kreatif, Bantul Kolaborasi dengan JCS dan ICCN

Bandiman menyebut Nani telah merampas harapannya.

“Saya nggak puas soalnya merampas kebahagiaan dan harapan saya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Pemkab Bantul Bentuk Komite Ekraf

Namun, Bandiman akan tetap berusaha untuk ikhlas dan menghormati keputusan dari hakim.

“Kalau maunya sih, (divonis) seberat-beratnya. Saya menghormati keputusan hakim. Saya berusaha belajar ikhlas,” kata dia.

BACA JUGA:  Pantai Jadi Tujuan Turis, Bupati Bantul Beri Instruksi Penting

Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana unsur pasal 340 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya