Rampas Harapan Seorang Ayah, Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun

Rampas Harapan Seorang Ayah, Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun - GenPI.co JOGJA
Nani Apriliani pengirim sate sianida yang menyebabkan seorang bocah tewas. (Foto: Polres Bantul)

“Menyatakan terdakwa Nani Apriliani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” katanya.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun.

Adapun untuk barang bukti yang disita yakni enam tusuk sate, lontong yang dicampur saus kacang, beberapa makanan kecil, dan handphone Samsung A71 milik Nani untuk dimusnahkan. (*)

BACA JUGA:  Wujudkan Kabupaten Kreatif, Bantul Kolaborasi dengan JCS dan ICCN

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya