
“Menyatakan terdakwa Nani Apriliani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun.
Adapun untuk barang bukti yang disita yakni enam tusuk sate, lontong yang dicampur saus kacang, beberapa makanan kecil, dan handphone Samsung A71 milik Nani untuk dimusnahkan. (*)
BACA JUGA: Wujudkan Kabupaten Kreatif, Bantul Kolaborasi dengan JCS dan ICCN
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News