Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi

Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi - GenPI.co JOGJA
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara simbolis menyerahkan piagam kepada Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Wahyudi Anggoro Hadi saat peluncuran program Desa Antikorupsi di desa tersebut, Rabu (1/12/2021). (Foto ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku merasa sedih saat ada kepala desa yang tertangkap karena terlibat kasus korupsi dana desa.

Menurut Alex, kepala desa yang tertangkap itu karena ketidaktahuan mereka dalam administrasi dan tidak paham aturan untuk mengatur dana desa.

“Mungkin karena latar belakang pendidikannya. Membaca undang-undang (UU) saja tidak pernah, apalagi dengan menghadapi UU yang berbelit-belit,” tuturnya melansir Antara, Rabu (1/12).

BACA JUGA:  Gelar Penyidikan, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

Hal tersebut dia katakan saat meluncurkan Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Alex mengatakan, adanya Program Desa Antikorupsi dapat menjadi awal pencegahan korupsi di tingkat desa atau kelurahan.

BACA JUGA:  KPK Sebut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida dalam Penyidikan

“Saya berharap, agar Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” katanya.

Alex juga berharap Program Desa Antikorupsi bisa terkenal dan diikuti oleh desa lain.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Kami di Yogyakarta untuk Raker, Bukan Jalan-Jalan

“Harapannya supaya ini viral sehingga mampu menjadi virus yang menyebar ke desa lain, bupati, dan kepala daerah provinsi yang lain,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya