Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi

Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi - GenPI.co JOGJA
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara simbolis menyerahkan piagam kepada Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY, Wahyudi Anggoro Hadi saat peluncuran program Desa Antikorupsi di desa tersebut, Rabu (1/12/2021). (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Menurut Alex, adanya desa antikorupsi juga dapat harus melibatkan masyarakat untuk mendukung program pemberantasan korupsi.

“Pengertian nilai-nilai antikorupsi sebetulnya tidak semata-mata melakukan perbuatan yang merugikan keuangan. Nilai antikorupsi salah satunya adalah disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab,” sebutnya.

Selain itu, Alex berharap, warga Desa Panggungharjo mampu mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi.

BACA JUGA:  Gelar Penyidikan, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

 “Tidak saja kita mendorong aparat desanya antikorupsi, namun juga mendorong masyarakatnya memiliki nilai-nilai antikorupsi itu, dan itu menjadi suatu hal yang positif bagi desa,” tutupnya. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya