Marak TIS Ilegal, Tim Gabungan Sleman Sidak Toko Retail Tembakau

Marak TIS Ilegal, Tim Gabungan Sleman Sidak Toko Retail Tembakau - GenPI.co JOGJA
Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi BKC tembakau ilegal di sejumlah pedagang di Depok dan Berbah, Sleman. (Foto: ANTARA/HO-Pemkab Sleman)

Depdika mengatakan, tembakau iris yang saat ini banyak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai.

Terutama, tembakau yang memiliki merek dan dikemas dengan volume tertentu.

"Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran," ucapnya.

BACA JUGA:  Yogyakarta Sering Hujan, Harga Tembakau Anjlok

Depdika mengatakan, tim gabungan berhasil mendapatkan 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cukai.

"Semua (temuan) kemudian dicegah untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA:  Ancaman Bencana di Akhir Tahun, Sleman Waspada Banjir Lahar

Dia pun mengimbau kepada para penjual tembakau iris untuk mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau.

"Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan dan harus berpita cukai," tutupnya. (Ant)

BACA JUGA:  Bupati Sleman Ingatkan Budaya Daerah Bisa Berubah Karena Ini

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya