Komnas HAM Minta Status Pelapor Kasus Penyiksaan Tidak Dievaluasi

Komnas HAM Minta Status Pelapor Kasus Penyiksaan Tidak Dievaluasi - GenPI.co JOGJA
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Arga Situngkir, mengakui adanya pelanggaran dari lima petugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi mereka kami tarik agar memudahkan pemeriksaan," katanya saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, melansir Antara, Selasa (9/11).

Tak hanya petugas, Kanwil Kemenkumham DIY juga memanggil dan meminta keterangan dari para pelapor.

BACA JUGA:  Kemenkumham DIY: Lapas Narkotika Yogyakarta, Lapas Paling Tertib

Pelapor, lanjutnya, merupakan mantan narapidana yang sudah bebas tahun lalu dan ada juga yang baru bebas.

Anggota Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut dari mantan narapidana yang baru keluar dan narapidana yang akan menyelesaikan masa hukumannya.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham DIY Copot 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

"Yang menjadi poin pentingnya ialah bagi orang yang saat ini sedang dalam proses menuju bebas dan mengadukan kasus itu agar statusnya tidak dievaluasi dengan kejadian itu," tuturnya.

Kemenkumham DIY pun menyambut baik dan berkomitmen tidak mengevaluasi status pelapor dan narapidana yang akan segera bebas.

BACA JUGA:  Bertindak Berlebihan, 5 Petugas Lapas Diperiksa Kemenkumham DIY

Anam menganggap, komitmen dari kedua belah pihak berguna untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya