GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Argap Situngkir mengungkapkan, pihaknya mencopot sementara jabatan lima petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Mereka, menurut Budi, diduga menerapkan disiplin berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas yang berlokasi di Pakem, Kabupaten Sleman itu.
"Untuk sementara kami copot, kami tarik lima petugas itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY)," ujar Budi, melansir Antara, Jumat (5/11).
BACA JUGA: Bertindak Berlebihan, 5 Petugas Lapas Diperiksa Kemenkumham DIY
Selain itu, lanjutnya, jabatan kepala keamanan di lapas itu juga ikut dicopot sementara.
Ia dianggap dianggap bertanggungjawab terhadap tindakan anak buahnya.
BACA JUGA: Bertemu Kalapas, Kepala ORI DIY-Jateng: Sangat Kooperatif
"Kami copot (sementara) karena kepala keamanan yang bertanggung jawab," tuturnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap kelima petugas lapas itu menjadi landasan keputusan untuk mencopot jabatan sementara.
BACA JUGA: Ada Dugaan Penyiksaan, Ini Jawaban Kalapas Narkotika Yogyakarta
Budi juga mengatakan, keputusan tersebut juga mengacu dari informasi yang dikumpulkan Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News