Ponpes Se-Kulon Progo Desak DPRD Terbitkan Perda Pesantren

Ponpes Se-Kulon Progo Desak DPRD Terbitkan Perda Pesantren - GenPI.co JOGJA
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati bertemu dengan pengurus pondok pesantren membahas tentang Raperda Pesantren pada Senin (8/11). (Foto: ANTARA/Sutarmi)

Salah satunya dengan membuat aneka produk “Bela-Beli Pesantren” untuk berkontribusi kepada masyarakat dan pesantren.

"Ponpes menjadi pusat pendidikan agama dan budaya lokal. Untuk itu perlu dukungan penganggaran dari pemkab," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulon Progo, Misroh Ahmadi mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara peraturan sama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  Asah Minat Wirausaha, Para Santri Pondok Dilatih Usaha Batik

Menurutnya hal tersebut tergolong baru, apa lagi sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami dari ponpes yang mendasarkan aturan tersebut datang ke DPRD Kulon Progo ingin menyumbangkan saran,” katanya.

BACA JUGA:  Bersih Sampah di Parangtritis, Bupati Bantul Beri Pesan ke Santri

“Mendasarkan pada Undang-Undang Pesantren ini bahwa dana abadi pendidikan 20 persen dari total APBN yang turun ke kabupaten bisa maksimal. Ponpes bisa masuk dari dana abadi pendidikan ini," kata lanjutnya.

Pihaknya siap membantu DPRD Kulon Progo dalam pembahasan Raperda tentang Ponpes.

BACA JUGA:  Bupati Bantul Ajak Santri Siap Terjun ke Masyarakat

"Draf sudah kami siapkan dan begitu juga dengan naskah akademiknya. Materi sudah kami sesuaikan dengan wilayah Kulon Progo," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya