
"Tidak lama muncul di dalam SMS bahwa ada 'one time password" (OTP) atau kode akses untuk password. Kode itu dimiliki oleh setiap aplikasi. Aplikasi tersebut bisa diakses atau tidak berdasarkan kode OTP sebagai kode otorisasi," ujar Roberto.
Dalam situasi panik di rumah sakit, korban pun menuruti keinginan PD dengan mengirimkan kode OTP tersebut.
Sehingga, rekening korban bisa dikuasai PD.
BACA JUGA: Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber
Setelah berhasil menguasai rekening korban, PD meminta LG menyiapkan rekening bank dan virtual akun untuk menerima uang dari rekening korban.
"LG hanya bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang sudah masuk dari rekening korban," ujarnya.
BACA JUGA: Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Selain itu, disita juga delapan kartu ATM termasuk rekening atas nama LG, dan satu unit mobil hasil dari kejahatannya.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar
Roberto mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News