Pertanyakan Fungsi Rusunawa, DPRD Kulon Progo Panggil DPUPKP

Pertanyakan Fungsi Rusunawa, DPRD Kulon Progo Panggil DPUPKP - GenPI.co JOGJA
Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu dan anggota DPRD meninjau Rusunawa Triharjo di Kulon Progo, Jumat (5/11/2021) (ANTARA/Sutarmi)

"Kami akan mengerahkan bagaimana di Rusunawa Triharjo ini benar-benar terjadi interaksi sosial yang bagus, dengan membuat jadwal ronda secara bergilirian antar gedungnya," sebutnya.

Menurutnya, interaksi sosial yang baik tersebut akan menjadi alat untuk mendeteksi aksi terorisme.

Jika para penghuni tidak saling mengenal, lanjutnya, juga akan membahayakan sistem keamanan rusunawa.

BACA JUGA:  Kukuhkan Para Ketua OSIS, Wabup Kulon Progo Ingatkan Hal Ini

"Kami akan meminta kehidupan di rusunawa tidak seperti di kota, tapi kita arahan seperti kehidupan desa yang memiliki interaksi sosial dan memiliki kontrol sosial yang baik, sehingga efek negatif bisa dapat ditangani," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RT 12, RW 06, Pedukuhan Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Asrul Sani membenarkan, ada 12 kepala keluarga di Rusunawa Triiharjo telat membayar sewa selama lima hingga tujuh bulan.

BACA JUGA:  Bupati Kulon Progo Minta Komitmen Gapensi Bantu Desa Wisata

Sejak awal tahun, menurutnya, penghuni Rusunawa Triharjo sudah ditarik sewa sesuai lantai tempat tinggal.

"Sebanyak 12 KK ini sudah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dari DPUPKP, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak," sebutnya.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

Asrul mengungkapkan jika Rusunawa Triharjo tidak ada kepengurusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya