Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA - GenPI.co JOGJA
Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori. (ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Muhtarom Asrori, meminta pemerintah kabupaten setempat tidak memberi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Keringanan yang ditaksir sebesar Rp28 miliar tersebut, menurutnya, hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Muhtarom Asrori mengungkapkan, Pemkab Kulon Progo pernah kehilangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih dari Rp100 miliar dari pembebasan lahan Bandara I.

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Kulon Progo Gelar 7 Event

Bahkan, pada 2020, PT Angkasa Pura (AP) I baru membayar PBB.

"Untuk itu, kami berharap Pemkab Kulon Progo tidak memberikan keringanan PBB untuk Bandara Internasional Yogyakarta supaya pendapatan tersebut bisa untuk percepatan pemulihan ekonomi dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial masyakarakat yang setiap tahun membayar pajak " serunya seperti melansir Antara, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kalibiru, Surga Alam di Kulon Progo

Dirinya berharap, Bupati Kulon Progo, Sutedjo harus cermat dalam proposal yang diajukan Angkasa Pura I terkait pemberian keringanan pembayaran PBB YAI.

Agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhtarom Asrori menyarankan bupati menyiapkan tim khusus untuk mempelajari dampak dari pemberian keringanan pajak.

BACA JUGA:  Perbaiki Blankspot, Kulon Progo Jalin Komunikasi dengan Provider

"Kebijakan bupati yang tidak dilandasi pertimbangan sosial dan hukum akan menimbulkan dampak buruk, ketika perusahaan atau masyarakat meminta keringanan," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya