Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA - GenPI.co JOGJA
Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori. (ANTARA/Sutarmi)

Di sisi lain, Bupati Sutedjo membenarkan adanya permohonan keringanan PBB dari PT AP I untuk YIA sebesar Rp28 miliar yang jatuh tempo pada 8 Desember 2021.

PT AP I beralasan, perusahaan masih rugi akibat pemasukan yang tidak diharapkan karena adanya pandemi COVID-19 dan biaya operasional yang tinggi.

Karena itu, pihaknya sedang mengkaji permohonan keringanan PT AP I atas PBB YAI.

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Kulon Progo Gelar 7 Event

"Kami akan mempertimbangkan permohonan keringanan pembayaran pajak yang diajukan AP I. Saat ini, tim khusus masih mempelajarinya," ungkapnya.

Dari total kewaiban PBB sebesar Rp45,25 miliar, Sutedjo mengatakan saat ini besaran PBB YAI sudah mendapat keringanan sebesar Rp28 miliar.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kalibiru, Surga Alam di Kulon Progo

"Tapi Angkasa Pura I masih mengajukan permohonan keringan, sehingga tim masih mempertimbangkan," tutupnya. (Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya