Pertanyakan Fungsi Rusunawa, DPRD Kulon Progo Panggil DPUPKP

Pertanyakan Fungsi Rusunawa, DPRD Kulon Progo Panggil DPUPKP - GenPI.co JOGJA
Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu dan anggota DPRD meninjau Rusunawa Triharjo di Kulon Progo, Jumat (5/11/2021) (ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Rumah Susun Sewa Sederhana di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, membuat Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo, Nur Eny Rahayu mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari penghuni Rusunawa Triharjo.

Laporan itu menyatakan, jika mereka terancam diusir jika tidak membayar uang sewa.

BACA JUGA:  Kukuhkan Para Ketua OSIS, Wabup Kulon Progo Ingatkan Hal Ini

"Kami akan memanggil DPUPKP untuk klarifikasi persoalan peruntukan Rusunawa Triharjo. Kalau peruntukannya bagi warga kurang mampu atau warga miskin, seharusnya ada kebijakan khusus bagi mereka," kata Nur Eny, Jumat (5/11).

Politisi PKB ini menilai, jika banyak penghuni Rusunawa Triharjo yang perekonomiannya terkena dampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Bupati Kulon Progo Minta Komitmen Gapensi Bantu Desa Wisata

"Kami melihat Rusunawa Triharjo dihuni oleh masyarakat dari luar dan tidak masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. Intinya, kami memperjelas dan mempertegas fungsi Rusunawa Triharjo ini seperti apa," tegasnya.

Dirinya juga menyoroti mengenai interaksi sosial yang buruk di Rusunawa Giripeni.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

Menurutnya, penghuni rusunawa terlihat tidak saling mengenal dan cenderung individualis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya