FORPI: Satpol PP Harus Tertibkan Papan Reklame Tanpa Tebang Pilih

FORPI: Satpol PP Harus Tertibkan Papan Reklame Tanpa Tebang Pilih - GenPI.co JOGJA
Salah satu papan reklame di Kota Yogyakarta yang ditertibkan dengan ditutup kain hitam, Rabu (3/11/21) (ANTARA/Eka AR)

“Masih ada banyak baliho atau reklame-reklame yang dimungkinkan sudah tidak berizin atau masa izinnya habis. Keterlibatan personel yang diperbantukan di wilayah menjadi sangat penting dalam proses penertiban ini,” jelasnya.

Baharudin menyebut, pentingnya peran Satpol PP menegakkan aturan dalam penertiban reklame tidak berizin.

Hal itu berguna agar pemilik reklame jera dan selalu mematuhi seluruh syarat perizinan.

BACA JUGA:  Satpol PP Yogyakarta Sebut Penindakan Prokes Tak Lagi Efektif

“Dengan modus seperti sekarang, yaitu tidak memperpanjang izin tetapi papan reklame tetap digunakan, maka berpotensi terjadi kerugian negara untuk pembayaran pajak,” katanya.

Dirinya juga mendorong pentingnya pengawasan dari masyarakat asalkan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta membuka data reklame yang tidak berizin.

BACA JUGA:  Mural Dihapus Satpol PP, Wali Kota Jogja: Tidak Ada Instruksi

“Pemilik reklame harus memiliki iktikad baik untuk selalu mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan. Saya kira, pemilik reklame yang memiliki baliho berukuran besar sudah sangat paham dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya