FORPI: Satpol PP Harus Tertibkan Papan Reklame Tanpa Tebang Pilih

FORPI: Satpol PP Harus Tertibkan Papan Reklame Tanpa Tebang Pilih - GenPI.co JOGJA
Salah satu papan reklame di Kota Yogyakarta yang ditertibkan dengan ditutup kain hitam, Rabu (3/11/21) (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup dua papan reklame menggunakan kain hitam.

Menurut Kepala Saltpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, izin kedua papan reklame tersebut sudah kadaluwarsa dalam satu minggu.

“Ada dua papan reklame berukuran besar yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis. Masing-masing di Pojok Beteng Barat dan di simpang Jalan Kolonel Sugiyono,” kata Agus di Yogyakarta, melansir Antara, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Satpol PP Yogyakarta Sebut Penindakan Prokes Tak Lagi Efektif

Penutupan papan reklame tersebut, menurut Agus bersifat sementara.

Nantinya, kain penutup akan kembali dibuka jika pemilik papan reklame sudah mengurus kembali perizinannya.

BACA JUGA:  Mural Dihapus Satpol PP, Wali Kota Jogja: Tidak Ada Instruksi

“Pemilik reklame sudah kami proses yustisi dan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan dengan sanksi denda,” ujarnya.

Ia menyebut, penertiban papan reklame merupakan kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel Satpol PP Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Satpol PP Gunungkidul Intensifkan Razia di Destinasi Wisata

Di sisi lain, Anggota Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba berharap Satpol PP Kota Yogyakarta dapat menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya