GenPI.co Jogja - Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membentuk tim ahli bahasa yang tergabung dalam Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) untuk memberikan layanan bahasa di ranah hukum.
"Tim KKLP terbentuk mulai 1 Januari 2021 meskipun tim ahli bahasa yang ada di Balai Bahasa DIY jauh sebelum 2021 sudah ada. Sudah ada tim ahli bahasa yang memberikan layanan bahasa dalam ranah hukum," ujar Ketua KKLP Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa DIY, Sumadi, di Yogyakarta, seperti melansir Antara, Selasa, (26/10).
Sumadi mengungkapkan, sejak 2005, Balai Bahasa DIY sebenarnya sudah memiliki ahli bahasa yang siap memberikan keterangan atau layanan bahasa sesuai dengan kompetensi masing-masing.
BACA JUGA: Balai Bahasa DIY Sosialisasi Bijak Gunakan Bahasa di Medsos
Namun, khusus untuk layanan bahasa dalam ranah hukum baru tahun ini.
"Secara resmi ada kelompok kepakaran layanan profesional bahasa hukum itu sejak 2021. Akan tetapi, kami sudah siap sebelum itu meski masih jarang. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan lahirnya UU ITE yang bisa menjerat atas pelanggaran penggunaan bahasa," ungkapnya.
BACA JUGA: Juara Duta Bahasa DIY Diharap Tingkatkan Budaya Literasi Warga
Dirinya menyebutkan, bentuk layanan dari Tim KKLP tersebut diantaranya yaitu, memberikan dan menyediakan ahli bahasa yang siap membantu memberikan keterangan ahli terkait dengan kasus-kasus penggunaan bahasa yang berdampak pada pelanggaran UU ITE.
"Dalam hal ini kemudian pada ranah pelanggaran hukum, selanjutnya ada konsultasi layanan bahasa dalam ranah hukum, baik yang diajukan oleh pihak instansional/lembaga maupun individual," paparnya.
BACA JUGA: Mahasiswa UPNVY Kembangkan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat
Sementara ini, lanjutnya, publik maupun instansi baru dapat mengakses layanan Tim KKLP Bahasa dan Hukum secara offline atau dengan cara mengajukan permohonan langsung ke Balai Bahasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News