Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY

Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY - GenPI.co JOGJA
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Yogyakarta, Kamis (21/10/2021). (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang melarang demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Maliobor, ditentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah.

Melansir Antara, ORI meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk meninjau ulang larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1Tahun 2021 tersebut.

"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10).

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Punya Permintaan Khusus ke Pemerintah

Saran tersebut, menurutnya, mengacu dari temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi malaadministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub. Red)," tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Berharap Atlet DIY Bekerja Keras di PON XX

Mengacu lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 , sambungnya, disebutkan jika masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.

Walau begitu, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Soal PTM, Bantul Masih Tunggu Instruksi Gubernur DIY

"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya