Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY

Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY - GenPI.co JOGJA
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Yogyakarta, Kamis (21/10/2021). (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Tahapan penyusunan pergub, menurutnya, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.

"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," imbuhnya.

Dirinya menyebut, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional.

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Punya Permintaan Khusus ke Pemerintah

Hal itu sendiri merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

"Secara substansi hukumnya memungkinkan untuk dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga, maka ada proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," kata dia.

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Berharap Atlet DIY Bekerja Keras di PON XX

Budhi menyatakan, LHP yang diserahkan kepada Pemda DIY memuat saran yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam jangka waktu 30 hari.

Jika saran tersebut tidak dijalankan, menurutnya, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.

BACA JUGA:  Soal PTM, Bantul Masih Tunggu Instruksi Gubernur DIY

"Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (pergub) lalu diproses lagi, monggo," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya