Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY

Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY - GenPI.co JOGJA
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, di Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Yogyakarta, Kamis (21/10/2021). (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

LHP itu sendiri merupakan hasil pemeriksaan ORI DIY-Jateng yang menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari 2021 terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.

Di sisi lain, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan, akan mempelajari substansi dan saran yang tertuang dalam LHP tersebut.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan. Kami pelajari dulu terkait dengan konten maupun saran dari ORI," tutupnya.

BACA JUGA:  Gubernur Yogyakarta Punya Permintaan Khusus ke Pemerintah

Simak video berikut ini:
Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya