Pemkot Yogyakarta Suntik Modal 3 BUMD, BPD DIY Paling Besar
Penyertaan modal kepada BUMD tersebut berdasar Perda Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.
Penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kepada BPD DIY, BPR Bank Jogja, dan PDAM Tirtamarta di Yogyakarta Senin (15/11/2021). (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Kendalikan Inflasi, Sultan HB X Minta Sleman Inovasi Digital