GenPI.co Jogja - Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dari stasiun di Yogyakarta saat ini cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Supriyanto mengungkapkan aturan ini sesuai kebijakan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 mengenai perjalanan dalam negeri yang diterbitkan 2 November 2021 lalu.
BACA JUGA: KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Masa Berlaku Syarat PCR
“KAI senantiasa mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Jumat (5/11).
Supriyanto mengatakan pihaknya juga membantu calon penumpang untuk melengkapi persyaratan tersebut.
BACA JUGA: Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta
Supriyanto menurutkan untuk tarif rapid tes antigen yang dilakukan di stasiun dipatok dengan harga Rp45 ribu.
“Hingga 2 November selama 2021 ini telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," kata Supriyanto.
BACA JUGA: Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini
Bagi pelanggan dalam mengakses layanan kereta api ini juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News