KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Masa Berlaku Syarat PCR

KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Masa Berlaku Syarat PCR - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi – Penumpang kereta di Stasiun Yogyakarta. (Foto: Humas Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan perpanjangan masa berlaku hasil negatif PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.

Dari yang semula 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021.

BACA JUGA:  Harga Tiket Kereta dari Jakarta ke Jogja, Mulai Rp240 Ribu

“Selain hasil tes negatif PCR, masih diperbolehkan memakai hasi negatif Antigen yang maksimal 1x24 jam sebelum jadwal berangkat,” katanya dalam keterangannya, Minggu (31/10).

Supriyanto mengungkapkan pihaknya terus memastikan pelanggan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Ini Syarat agar Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api

Adapun beberapa syarat perjalan menggunakan kereta api di antaranya pelanggan wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal telah mendapat dosis pertama vaksinasi.

Kemudian bagi yang punya kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:  Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Syarat selanjutnya yakni pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau Antigen yang masih berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya